BEKASI UTARA – Seorang kurir narkoba jenis ganja di tangkap Pertugas Polsek Bekasi Utara, Senin (8/5) siang.
Pelaku yang merupakan bekerja sebagai ojek online ini, Yang bernama Ibnu Farid (34) ditangkap petugas saat sedang menunggu pemesanan narkoba jenis ganja di Jalan Raya Penggilingan Kampung Pedaengan Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Menurut pelaku, dirinya menjadi kurir ganja baru seminggu yang lalu, karena kebutuhan hidup menjadi tukang ojek online tidak mencukupi.
”Saya baru satu minggu menjadi kurir pak, yah terpaksa karena faktor ekonomi yang membuat saya menjadi kurir,” ungkap Ibnu Farid saat ditanya petugas.
Sementara itu, Kapolsek Bekasi Utara Kompol Suroto mengatakan, pelaku di tangkap berdasarkan dari informasi masyarakat yang dikatakan di lokasi tersebut sering adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar.
“Mendapatkan laporan dari masyarakat, tim buser bergegas ke lokasi dan melihat pelaku sedang menunggu pemesan. Polisi langsung menyergap dan mendapati narkoba jenis ganja di dalam jok motornya,” ungkap Kompol Suroto Kapolsek Bekasi Utara
Kapolsek juga menambahkan, dari hasil introgasi kepada pelaku di dapat bahwa pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari rekannya di Aceh yang di kirim melalui pos dan giro.
”Setiap melakukan transaksi, pelaku menjual 1 Kg ganja seharga Rp 3 juta dan mendapatkan upah Rp.200ribu/kilogram ganja,” tambah Kapolsek kepada infobekasi.co.id.
Sebagai barang bukti, petugas mendapati narkoba jenis ganja seberat 5 Kilogram, dua unit HP dan buku tabungan atas nama pelaku.
”Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 111 ayat 2 dan UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Seumur hidup.
”Kita jerat dengan pasal berlapis,” tutup Kapolsek Bekasi Utara