Organda Dukung Kemenhub Larang Ojek Online

Gojek
Via : Jawapos

BEKASI TIMUR – Pro kontra kendaraan umum yang menggunakan sistem online, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bekasi mendukung sikap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait pelarangan ojek online sebagai angkutan umum.

Sekretaris Organda Bekasi, Yaya Ropandi menilai langkah Kementerian Perhubungan yang melarang pengoperasian ojek online sebagai sarana transportasi umum sudah benar.

Kata dia, Hal itu sesuai dengan belum adanya aturan terkait roda dua sebagai angkutan umum dalam Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 74/2014 tentang angkutan jalan.

“Saya setuju dengan sikap Kemenhub, dia sudah benar‬,” katanya, Jumat (18/12).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, sepeda motor tidak termasuk dalam aturan undang-undang. Kemenhub mengeluarkan surat pemberitahauan dengan No UM.302/1/21/PhB/2015 tentang operasi ojek yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Surat yang tertanggal 9 November 2015 dan sudah ditandatangi Menhub Jonan serta ditembuskan kepada Korps Lalu Lintas Polri, Gubernur dan Kapolda seluruh Indonesia.(sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini