BEKASI SELATAN – Kenal melalui media social Facebook, seorang ibu rumah tangga Maria Sitohang (50) asal Sibolga Sumatera Utara ini, menjadi korban penipuan yang dilakukan kenalanya Markus Barus (39) Warga Jalan MT Joyomartono Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur. Korban harus kehilangan uang sebesar Rp 350 juta yang di minta oleh pelaku untuk melakukan bisnis jual beli mobil dan lainnya.
Menurut keterangan korban, dirinya mengenal pria berjenggot tersebut dari sebuah akun media social Facebook. Dari perkenalan tersebut, dirinya di minta sejumlah uang untuk berbisnis dan kerjasama terkait jual beli mobil dan bisnis lainnya.
“Saya pernah beberapa kali melakukan transfer ke rekeningnya dan bahkan pernah saya kirimi uang cash sebesar Rp 150 juta untuk kerjasama. Namun uang yang di pakai pelaku tidak kunjung dikembalikan, padahal saya mencari uang tersebut hingga ke Papua,” ungkap korban saat di temui di SPK Polres Metro Bekasi Kota Selasa (9/5) dini hari tadi.
Menurutnya uang yang diminta pelaku di perkirakan sudah mencapai Rp 350 juta lebih.
”Jika di total uang yang di pinjam pelaku sudah hampir Rp350 juta mas, dan dirinya berjanji akan mengembalikannya, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan,” ungkapnya
Karena kecewa dengan teman dunia mayanya, korban dari Papua terbang menuju ke Medan dan mengajak keluarga dan sejumlah orang bayaran untuk menangkap pelaku yang tinggal di Margahayu Kecamatan Bekasi Timur.
“kita sudah selidiki selama beberapa hari disekitar rumahnya dan Selasa malam (8/5) pelaku bisa ditangkap saat sedang ngopi bersama dua rekannya,” tambahnya.
Bersama saudaranya dan orang suruhan korban, pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota, namun sayangnya korban tak bisa membuat laporan penipuan tersebut dikarenakan lokasi TKP atau tempat kejadian perkara berada di Papua dan Sibolga Sumatera Utara.
“Petugas mengarahkan untuk membuat laporan di Mabes Polri, karena kata petugas di Polres Metro Bekasi Kota, kejadiannya berada di Sumatera Utara dan Papua,” tambahnya.
Jika terbukti pelaku melakukan tindakan penipuan, dirinya bisa di jerat dengan Pasal 378 KUHAP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.