Pemkot Peringatkan Truk Bertonase Besar Dilarang Melintas Mulai H-7 Lebaran

BEKASI SELATAN – Truk bertonase besar mulai H-7 hingga H+7, dilarang melintas di jalur protokol Kota Bekasi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, pada waktu tersebut maka kendaraan yang memiliki tonase besar dilarang melintas disejumlah jalur protokol mulai pukul 00.00 dini hari.

“H-7 hingga H+7 kendaraan yang memiliki tonase besar dilarang melintas di jalur protokol,” ungkapnya kepada infobekasi.co.id, Rabu (14/6).

Diakui Yayan, larangan kendaraan bertonase melintas tersebut dikarenakan ingin menciptakan kondisi dan situasi yang kondusif di Kota Bekasi.

Sehingga kendaraan yang melintas di jalur protokol tersebut tidak merasa terganggu dengan adanya truk bertonase besar yang melintas.

“Larangan ini kami berlakukan agar kondisi jalur mudik di Kota Bekasi jadi lebih kondusif,” tambah Yayan.

Yayan berharap agar larangan melintas bagi kendaraan bertonase besar tersebut bisa dipatuhi dan suasana mudik lebaran di jalur protokol Kota Bekasi bisa jauh lebih aman dan nyaman.

“Diharapkan agar himbauan ini bisa dipatuhi dan jalur mudik di Kota Bekasi bisa menjadi lebih aman dan nyaman,” tukasnya. (Apl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini