1 WNA Terjaring Operasi Yustisi

BEKASI TIMUR – Operasi yustisi yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, berhasil menjaring satu orang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Kepada infobekasi.co.id, Senin (10/7), WNA yang memiliki nama lengkap Maeng Rae Ko (68), berdomisili di Cikeas, Bogor.

“Saya datang ke Kota Bekasi lagi main, dan terkena operasi yustisi,” ungkap Maeng Rae Ko sambil terbata-bata berbahasa Indonesia.

Dihadapan awak media, dirinya mengaku sudah tinggal di Indonesia sekitar 20 tahun lebih dan ikut suami yang sudah menjadi warga negara Indonesia. Hanya saja, ketika datang ke Kota Bekasi, ia tidak membawa kartu identitas diri.

“Saya punya kartu identitas diri, tapi lupa saya bawa,” ujarnya tersenyum.

Maeng Rae Ko, pun akhirnya harus bersedia mengikuti proses persidangan yang diselenggarakan di dalam Terminal Induk Kota Bekasi karena lalai tidak membawa kartu identitas dan terkena sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi, mengatakan operasi yustisi ini tidak terbatas pada warga Kota Bekasi saja, bagi mereka yang datang kesini dan tidak membawa kartu identitas, sudah dipastikan akan terkena operasi yustisi ini.

“Kami ingin memberikan efek jera kepada warga yang lalai membawa kartu identitas, karena hal ini dianggap sepele, padahal sangat penting,” imbaunya.

Terkait adanya WNA yang terjaring operasi yustisi tersebut, dirinya menegaskan tetap memproses WNA tersebut karena tidak membawa identitas diri.

“Tetap kita proses mengikuti mekanisme yang ada,” pungkasnya. (Apl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini