BEKASI TIMUR – Menanggapi usul yang diberikan oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi beberapa waktu lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi akan segera melakukan pendataan terkait warga yang tinggal di apartemen serta Rusunawa di Kota Bekasi.
Pendataan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan jumlah Daftar Pemilih Tetap yang akan digunakan untuk pilkada 2018 nanti.
“Itu jadi prioritas, salah satunya. Kita akan sambangi yang belum rekam e-KTP dari kalangan masyarakat yang tinggal di apartemen dan rusunawa,” ujar Kepala Bidang pelayanan pendaftaran penduduk pada Disdukcapil, Nardi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/8).
Ia mengungkap, respon atas usulan ini akan segera dilakukan dan dijadwalkan untuk putaran jadwal jemput bola perekaman KTP-el selanjutnya.
“Kita kan saat ini sudah melakukan penjadwalan jemput bola perekaman e-KTP hingga 8 september,nah ini akan kita respon setelah perputaran ini. Kita akan panggil pengelola apartemen. Untuk memastikan warga penghuni apartemen itu tinggal dimana saja. Kan ada yang hanya singgah sementara,” terangnya.
Ia mengungkap, KPUD Kota Bekasi memberikan tenggat waktu kepada Disdukcapil untuk dapat memaksimalkan pendataan hingga Desember 2017 nanti.
“Mudah-mudahan bisa lah tercover dengan maksimal. Karena kita kan juga menghindari pemilukada yang mana dianggap data kurang lengkap. Kalau seperti itu kan Disduk yang disalahkan. Maka kita usahakan agar minimal meski Blanko e-KTP belum banyak tersedia, tapi Surat Keterangan bisa tetap dicetak. Sehingga para warga bisa tetap melakukan pemilihan,” pungkasnya. (sel)