BEKASI SELATAN – Unit Narkoba Kepolisian Sektor (Polsek) Bekasi Selatan berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis shabu, Rabu (09/08) kemarin di sebuah rumah kontrakan di Jembatan I, Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka yaitu M-A-S (47) dan MM (45). Pelaku M-A-S diketahui mantan aktivis kemahasiswaan di Bekasi.
Kapolsek Bekasi Selatan, Komisaris Polisi Dedi Wahyudi mengatakan bahwa, MAS yang belakangan diketahui mantan aktivis kemahasiswaan angkatan 2001 tersebut ditangkap lantaran nekat menjadi pengedar narkoba di wilayah Bekasi sejak enam bulan terakhir.
Dedi menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di bilangan Jatimulya, Tambun Selatan pada Rabu (09/08) dini hari lalu. Tersangka ditangkap bersama rekannya, MM (46).
“Barang bukti yang di sita narkoba jenis sabu-sabu sekitar 10 gram lebih,” kata Dedi kepada Infobekasi.co.id, Jumat (11/08) siang.
Dedi menambahkan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan mendatangi sebuah rumah kontrakan di lokasi penangkapan.
“Ketika kami melakukan penggerebekan, kedua tersangka ada di dalam kontrakan,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, satu bungkus sabu-sabu ditemukan di dalam kantong celana MM, sedangkan sisanya berada atas kasur. Menurut pengakuanya narkoba tersebut di suplai oleh L-K yang berada di Jakarta.
M-A-S nekat menjadi pengedar karena penghasilan menjadi pencari sisa garmen tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan MM yang merupakan seorang sopir di sebuah perusahaan terpengaruh oleh ajakan MAS untuk menjadi pengedar.
“Mereka menjalankan aksinya menjadi pengedar sejak enam bulan lalu,” beber Dedi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan. Keduanya dijerat dengan undang-undang narkotika ancamannya penjara maksimal 20 tahun.