Mewujudkan Kota Bekasi Layak Anak

Sopar Makmur Napitupulu, Komisioner KPAD Kota Bekasi 2015-2018.

OPINI- Upaya Perlindungan Anak adalah amanat dari Undang Undang Dasar 1945. Secara spesifik disebutkan dalam Pasal 28 B dan Pasal 34 yang berbunyi: ‘setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi’ dan ‘fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’.

Perlindungan Anak juga telah disepakati oleh negara-negara yang telah meratifikasi hasil Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa 20 November 1989, termasuk Indonesia. Untuk menjalankan tugas Perlindungan Anak, Republik Indonesia membentuk Komisi Perlindungan Anak, yang dalam tugasnya dijamin oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 Tentang KPAI. Tahun 2014, Undang Undang 23 Tahun 2002 diperbarui melalui Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014. Diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 Tentang KPAI.

Untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak di daerah, maka Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2014. KPAD Kota Bekasi adalah bagian integral dari KPAI pusat, sehingga dalam menjalankan tugasnya perlu berkoordinasi dengan KPAI pusat.

Pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 menjelaskan bahwa tugas KPAI, juga KPAD, antara lain: a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak; b. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak; c. mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak; d. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak; e. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak; f. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan g. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UndangUndang tentang Perlindungan Anak.

Demikianlah landasan-landasan kerja Perlindungan Anak. Sistem pengawasan Perlindungan Anak yang komprehensif pun menjadi sangat penting. Upaya Perlindungan Anak di Kota Bekasi harus merujuk pada aturan-aturan tersebut, sehingga sehingga sejalan dengan semangat nasional dan internasional.

Untuk mewujudkan upaya Perlindungan Anak yang komprehensif, maka KPAD Kota Bekasi perlu menguatkan sistem internalnya dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan membuat indikator keberhasilan kerja lembaga. Dengan begitu, kerja KPAD Kota Bekasi dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Perlindungan Anak akan berjalan efektif.

Selain itu, KPAD Kota Bekasi perlu menguatkan jejaring kemitraan dengan lembaga pemerintahan lainnya dan semua unsur masyarakat agar setiap permasalahan bisa mendapatkan rekomendasi dan solusi yang tepat, serta terpantau perkembangannya. Sebab, upaya Perlindungan Anak mencakup banyak sektor, seperti kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan kemasyarakatan. Upaya Perlindungan Anak juga mencakup banyak bidang ilmu: seperti ilmu psikologi atau kejiwaan, ilmu kriminologi, ilmu sosiologi, dan lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya di level akar rumput, KPAD Kota Bekasi juga perlu membangun sistem Perlindungan Anak berbasis kearifan lokal dengan cara menggandeng tokoh-tokoh masyarakat setempat sejak awal. Sehingga, jika terjadi kasus anak di kemudian hari, KPAD Kota Bekasi akan menjalankan tugasnya dengan lebih mudah: meminimalisir persinggungan, dan membangun kolaborasi dalam menegakkan Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Anak.

Upaya Perlindungan Anak, tidak bisa dipungkiri, tidak bisa lepas dari peran masyarakat. Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun menegaskan: Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Untuk itu, KPAD Kota Bekasi harus membangun kesadaran tentang Perlindungan Anak kepada semua elemen masyarakat dengan cara memberikan sosialisasi yang efektif dan efisien.

Strategi jangka pendek yang harus dilakukan KPAD Kota Bekasi adalah Membuat sistem informasi terpadu berupa Bank Data Perlindungan Anak Kota Bekasi berbasis Online maupun Offline, sebagai rujukan publik untuk mengetahui regulasi, data, dan perkembangan terbaru mengenai anak.

KPAD Kota Bekasi juga wajib membuka akses pengaduan kasus anak seluas-luasnya kepada masyarakat, baik melalui pengaduan online, Telepon Sahabat Anak, pengaduan offline di kantor KPAD, jemput bola di masyarakat, dan pola pengaduan lain yang harus terus dikembangkan.

Terakhir, KPAD Kota Bekasi perlu membuat Forum Perlindungan Anak yang melibatkan semua stakeholder dengan mengadakan diskusi rutin empat bulanan: untuk menjaring ide-ide kreatif, serta untuk mengumpulkan bahan evalusi dan kajian Perlindungan Anak.

Kota Bekasi Menjadi Kota Layak Anak adalah sebuah keniscayaan jika upaya Perlindungan Anak dilakukan bersama-sama dan dengan semangat yang sama.

“SALAM SENYUM ANAK INDONESIA”

Oleh: Sopar Makmur Napitupulu, Komisioner KPAD Kota Bekasi 2015-2018. (Tulisan ini merupakan penjelasan dari Visi dan Misi pada pencalonannya menjadi Ketua KPAD Kota Bekasi periode 2018-2023.)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini