Infobekasi.co.id – Samsat Kabupaten Bekasi mencatat 2555 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggak pajak. Ironisnya, tunggakan ada yang mencapai tiga tahun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan, tanggung jawab pajak kendaraan dinas berada pada pengguna kendaraan itu. Sebab, sifatnya adalah pinjam pakai.
“Pengguna barang yang bertanggung jawab, masa kita yang bayar,” kata Uju di Cibitung, Senin (16/12).
Sebelumnya, Korektor Samsat Kabupaten Bekasi, Agus Ramdan mengatakan jumlah itu terbagi dua, sebanyak 684 sepeda motor dan 1871 roda empat.
“Kalau permasalahan kenapa tidak bayar pajak kita tidak tahu, yang pasti data yang ada di kita seperti itu,” katanya, Senin (16/12).
Menurutnya, rata-rata kendaraan plat merah tersebut sudah menunggak selama dua tahun sampai tiga tahun. Padahal secara aturan kendaraan plat merah lebih murah dibandingkan mobil pribadi dalam pembayaran pajak.
Agus menambahkan persoalan tunggakan pajak kendaraan plat merah sampai saat ini sudah ada tembusan sampai ke Bupati, secara langsung maupun berkirim surat.
“Rata-rata mobil yang menunggak merk Avanza, dan kendaraan yang dipegang oleh desa dan staf, sementara untuk mobil yang mewah yang dibawa oleh pejabat seperti Fortuner dan Pajero, maupun yang lainnya kebanyakan sudah membayar,” katanya. (fiz)