Polisi Tangkap Pengguna Narkoba di Taman Apartemen Center Point

Infobekasi.co.id – Personil Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pengguna narkoba di taman Apartemen Center Point, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Hasil pengembangan, polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu tersebut.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, polisi menangkap Evan Guruh pada Minggu dini hari di taman Apartemen Center Point. Adapun barang bukti disita berupa satu bungkus plastik klip putih yang diperkirakan di dalamnya berisi sabu.

“Disimpan di dalam dompet gantungan kunci mobil, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp 400 ribu dari seseorang bernama Kamaludin,” katanya lewat keterangan tertulis, Selasa (24/12).

Polisi kemudian melakukan pengembangan atas tertangkapnya Evan. Hasilnya, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka Kamaludin (37) dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika sabu, dan selinting ganja.

“Hasil interogasi awal pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Aan (DPO) dan mendapatkan Narkotika jenis ganja dari A (DPO),” ujar Erna.

Untuk narkoba jenis sabu, Kamaludin, kata Erna, telah mengedarkan ke beberapa orang. Diantaranya Cahyo Kurniawan, Reza Andrian, dan Bayu Kurniawan. Para tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi Kota. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini