Seorang Pedagang di Bekasi Barat Ditangkap Polisi, Sebabnya?

Infobekasi.co.id – Polisi menangkap seorang pedagang karena memiliki satu paket ganja. Pelaku, Widodo ditangkap di belakang Superindo, Kampung Dua, Jakasampurna, Bekas Barat, Kota Bekasi pada Minggu (1/12) dini hari pukul 01.00 WIB.

“Barang bukti satu bungkus kertas warna putih yang diduga berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 2,99 gram,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (3/12).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kemudian anggota mendatangi TKP.

Setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang pelaku, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Hasil, ppenggeledahan didapatkan barang bukti sebungkus kertas warna putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,99 gram.

“Barang bukti disimpan di dalam bungkus rokok,” katanya.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari Oji alias Jengkol. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini