Ganti Rugi Nelayan Muara Gembong Tahap Kedua Belum Realisasi, Ini Jawaban Pemkab Bekasi

Infobekasi.co.id – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mengatakan persoalan ganti rugi tahap kedua untuk nelayan di Kecamatan Muara Gembong masih dalam tahap inventarisasi.

“Inventarisasi itu berkaitan dengan seberapa besar kerugian yang dialami oleh nelayan terdampak dan fokus pada jenis usaha mereka, nanti ganti rugi diberikan kepada per orang dan per tiap usaha,” kata Agus, Senin (20/1).

Menurut Agus, diperlukan waktu yang cukup lama dalam inventarisasi. Karena itu, ganti rugi belum dapat dibayarkan kepada nelayan terdampak akibat pencemaran minyak di perairan Muara Gembong.

“Belum dibayarkan ganti rugi itu karena membutuhkan analisis penggantian usaha,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Perhimpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Surlin mengatakan, pihaknya mendesak pemeritah daerah memfasilitas proses ganti rugi dampak pencemaran akibat tumpahan minyak di perairan Muara Gembong.

Menurut dia, jumlah nelayan dan petani tambak yang terdampak jumlahnya ada 2200, yang tersebar di Desa Pantaibahagia dan Pantai Bakti.

Reporter: Muhammad Al Akhbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini