Infobekasi.co.id – Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Rahmat Effendi tak menyangkal adanya iklan penjualan gedung yang dipakai kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani. Soalnya, tanah dan bangunan gedung tersebut sudah dikuasai oleh pihak lain sejak 2001.
“Sah-sah saja, karena barang itu sudah dijual,” kata Rahmat Effedi, Selasa, (28/1).
Menilik sejarah, kata Rahmat, gedung tersebut merupakan aset dari Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Bersamaan dengan pemekaran pemerintah daerah, partainya juga mengikuti pemekaran, dibentuk DPD Golkar Kota Bekasi.
Gedung tersebut lalu dijual. Pembelinya adalah seorang pengusaha Andi Salim. Hasil penjualan, dibelikan lahan lain. Golkar Kabupaten Bekasi membeli di Kalimalang, sedangkan Golkar Kota Bekasi membeli di dekat Revo Town.
“Karena lain dan satu hal (pemilik gedung) tidak melakukan eksekusi,” kata dia.
Rahmat meminta iklan penjualan lahan yang sekarang dipakai kantor DPD Partai Golkar tidak dipolitisir. (fiz)