Infobekasi.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi warga Kota Bekasi. Ada empat titik pelayanan pada pekan ini.
Adapun syarat untuk mendapatkan pelayanan ini, Anda cukup datang ke tempat yang sudah dijadwalkan dengan membawa SIM asli yang masih berlaku maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Selain itu, Anda harus menyiapkan fotocopy KTP elektronik, bagi yang belum bisa menggunakan surat keterangan alias suket. Jika SIM Anda atau KTP Anda luar daerah Kota Bekasi, tetap bisa dilayani karena sudah online.
Untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan melalui peraturan yang ada. Yaitu untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Adapun biaya biaya kesehatan Rp. 25.000. Catat: Pelayanan SIM Keliling tidak untuk pembuatan baru:
Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling pekan ini.
Senin | 08.00 s/d 10.00 WIB
Carre Four Harapan Indah
Jl. Harapan Indah Raya No. 9E
Selasa | 08.00 s/d 10.00 WIB
Mega Bekasi Hypermal
Jl. Ahmad Yani.
Rabu | 08.00 s/d 10.00 WIB
Metropolitan Mal
Jl.KH Noer Ali/Kalimalang
Kamis | 08.00 s/d 10.00 WIB
Bekasi Cyber Park
Jl.Ahmad Yani.
(fiz/restrobekasikota)









































Assalamualikum mohon maaf pak,,,sim c sya lupa sudah kelewat setahunan gimana bisa di perpanjang apa buat baru
bikin baru