Pengadilan Negeri Cikarang Eksekusi Lahan untuk Depo LRT di Jatimulya

Infobekasi.co.id – Pengadilan Negeri Cikarang melakukan eksekusi lahan untuk Depo Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di Bekasi Timur, Kamis (12/3). Bangunan yang berdiri di atas 19 bidang tanah di Kampung Jati Terbit, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan itu pun akhirnya dirobohkan.

Proses eksekusi lahan dimulai dengan pembacaan putusan oleh PN Cikarang. Usai membacakan penetapan putusan, proses eksekusi dilanjutkan dengan perataan rumah menggunakan alat berat disaksikan oleh penduduk setempat.

“Semua tahapan sudah dilalui sesuai prosedur. Meski tidak mudah tapi berjalan dengan baik,” ujar Lurah Jatimulya, Charles Mardianus pada Kamis (12/3).

Salah satu warga yang sudah lebih dulu mendapat ganti untung dari pemerintah adalah Lenny, istri dari Amit Setiawan, yang tercatat memiliki lahan seluas 3702 meter persegi di daerah tersebut.

“Sudah (dibayarkan). Alhamdulillah semua ada manfaatnya buat kami. Mudah-mudahan tanah atas nama kami tersebut banyak berkahnya untuk semua,” ujar Lenny.

Sebelumnya, dengan harga yang ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), terdapat ratusan masyarakat yang sudah menyetujui pembebasan lahan dan menerima ganti untung dari pemerintah.

Sedangkan pembacaan putusan pada pagi ini ditujukan kepada belasan rumah yang sebelumnya sampai ke proses konsinyasi.

Untuk diketahui, konsinyasi sendiri merupakan penitipan uang atau barang pada pengadilan guna pembayaran utang/ganti rugi. Konsinyasi pembebasan lahan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Lahan yang berhasil dikosongkan nantinya akan mulai dibangun Depo LRT Jabodebek seluas 12,2 hektar oleh PT Adhi Karya selaku pelaksana kerja. Untuk diketahui, luas keseluruhan depo LRT ini nantinya adalah 12,22 hektar, yang terdiri dari akses depo seluas 1,7 hektar dan area depo seluas 10,52 hektar.

LRT Jabodebek sebelumnya ditargetkan selesai pada April 2020 karena terkendala pembebasan lahan, setelah pembebasan lahan ini, proyek ini ditargetkan bisa rampung pada Juli 2021. (fiz)

1 KOMENTAR

  1. Ini foto rumah saudara saya, rumahnya belum dibayar, blm ada ganti rugi sudah diusir paksa, sudah dirobohkan..
    Ada sebagian warga yg blm dibayar, makanya blm pindah krn blm ada ganti rugi untuk bangun rumah kembali..
    Jadi mereka mau tinggal dimana..
    kontraktor dan pemerintah kalian tega sm rakyat sendiri..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini