Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan kebijakan berupa penutupan sementara bioskop dan aturan pembatasan pelayanan di rumah makan demi mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Dalam surat edaran nomer 556.4/SE-70/Dispar/2020, pengelola bioskop wajib menutup sementara usahanya. Adapun rumah makan hanya diperbolehkan buka atau beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Dalam aturan itu, pengunjung rumah makan juga diminta menjaga jarak minimal satu meter, dan membawa pulang makanannya. Sedangkan, pelayan wajib menggunakan masker, serta menyediakan fasilitas cuci tangan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan wilayahnya merupakan salah satu zona merah di Jawa barat, oleh karena itu masyarakat diminta mentaati aturan yang sudah dibuat sehingga terhindar dari virus Corona.
“Aturan ini berlaku hingga masa tanggap darurat covid-19 berakhir,” kata Eka pada Sabtu (28/3).
Oleh karena itu pengusaha bioskop dan restoran diminta menjalankan aturan ini karena memang penyebaran virus Corona sangat masif di Kabupaten Bekasi.
Data Dinas Kesehatan jumlah pasien positif sekarang mencapai 18 orang, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 367, sedangkan pasien dalam pengawasan sebanyak 87 orang.
Kontributor: Muhammad Al Akhbar