InfoBekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperpanjang kebijakan masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 14 April 2020. Perpanjangan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor : 800/SE-34/BKPPD.
“Guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 agar tidak meluas di lingkungan pemerintahan,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Rabu (1/4).
Meski demikian, kata dia, pemerintah meminta pegawai yang bekerja dari rumah agar tetap produktif.
Menurut Eka upaya pencegahan dan penyebaran virus corona di wilayahnya belum ada kecenderungan menurun. Karena itu, dibutuhkan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar tingkatan pemerintah di Kabupaten Bekasi.
“Saya meminta kepada saudara agar melakukan berbagai langkah yang efektif serta efisien dan secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVlD-19 dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (fiz)