InfoBekasi – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan makam untuk pasien yang meninggal terinfeksi virus corona atau covid-19 di TPU Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
“Sudah di Padurenan, hanya waktunya dibatasi,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat (3/4).
Menurut dia, waktu pemakanan dibatasi mulai jam enam pagi sampai jam enam sore. Adapun, tukang gali kubur, kata dia, dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) supaya tidak terpapar.
Seperti diketahui, pemakaman dengan prosedur tetap Covid-19 adalah jenazah dibungkus rapat dalam peti kemudian dilapisi plastik. Orang yang memakamkannya juga menggunakan alat pelindung diri.
Pemkot Bekasi mencatat sudah ada 24 jenazah dimakamkan dengan protap Covid-19. Rahmat Effendi, memastikan bahwa jenazah itu meninggal dunia bukan disebabkan oleh Covid-19. Ia mengklaim sampai sekarang belum ada warganya meninggal dunia karena Covid-19.
“Penyakit khusus,” kata Rahmat tanpa menjelaskan secara detail ihwal penyakit khusus karena merujuk pada keterangan rumah sakit. (fiz)