Ratusan Narapidana di Lapas Cikarang Segera Bebas

Infobekasi.co.id – Sebanyak 235 narapidana Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi akan bebas setelah diusulkan mendapatkan hak asimilasi dalam pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam Lapas.

Kalapas Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, hak asimilasi dan integrasi ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020.

Regulasi itu mengatur tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Hak asimilasi dan integrasi diberikan bagi yang berkelakukan baik serta masa hukumannya sudah melewati 2/3,” kata Nur pada Senin (6/4).

Menurut dia, asimilasi ini diharapkan mampu mencegah penyebaran virus corona di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Selain itu juga mengurangi kapasitas yang sudah overload.

“Saat ini untuk kapasitas lapas cikarang sebanyak 1130 orang, namun jumlah warga binaan mencapai 1700 orang,” ucapnya.

Sementara itu, upaya sekarang dalam mencegah Covid di dalam lapas, kunjungan hanya dilakukan secara online. Menurut dia, lapas menyediakan laptop di ruang pengunjung, keluarga dan warga binaan tidak boleh bertatap muka, hanya diperbolehkan bertemu lewat aplikasi yang dibatasi 10 menit.

Kontributor: Muhammad Al Akhbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini