Infobekasi.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, instansinya menerima laporan banyak pekerja yang dirumahkan akibat pandemi virus corona. Tapi, sejauh ini tak ada laporan secara resmi.
“Secara resmi belum ada yang melaporkan permasalah hubungan industrial dengan para pekerja,” kata Suhup di Cikarang, Selasa (21/4).
Menurut dia, masalah Covid-19 yang terdampak pada pekerja atau kaum buruh di Kabupaten Bekasi yang banyak terdapat kawasan industri menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Suhup menambahkan, bagi pekerja yang diputus hubungan kerja oleh perusahaan dapat menerima bantuan melalui kartu Pra-Kerja. Ia menyebut, ada sebanyak 27 ribu orang yang diajukan oleh Pemprov Jabar melalui online.
Sementara di Kantor Disnaker, Kabupaten Bekasi, pihaknya menyediakan fasilitas komputer, untuk dapat digunakan bagi warga serta memberikan pendampingan agar dapat mengakses pendaftaran kartu prakerja tersebut.
Reporter: Muhammad Al Akhbar






























