Infobekasi.co.id – Belum memperoleh fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), warga diminta menunggu di rumah karena pihak kantor Pos sedang mendistribusikan KTP-el milik warga Kabupaten Bekasi secara door to door.
“Tunggu saja di rumah karena Pemkab Bekasi, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah bekerjasama dengan PT Pos Indonesia sejak Maret 2020,” ujar Hudaya Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Rabu (29/04/2020).
Hudaya mengatakan, pihaknya selalu berupaya meningkatkan pelayanan terkait permohonan administrasi atau dokumen. Kerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk mengantarkan e-KTP yang sudah jadi, adalah salah satunya.
“Selain itu, ini juga dalam upaya meminalisir praktek percaloan dalam kepengurusan e-KTP maupun produk layanan lainnya,” lanjut Hudaya, sambil mengatakan tidak ada pungutan apa pun dalam proses pembuatan KTP-el.
Untuk memenuhi permohonan warga, puluhan pegawai pada seksi kependudukan di tiap kecamatan, dikerahkan untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-el), di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.
Pencetakan itu sendiri khusus bagi warga wajib KTP-el, tetapi belum memiliki, ”Kalau istilahnya, mereka yang datanya PRR (Print Ready Record), yang didahulukan dicetak,” jelas Hudaya.
Adapun syarat memperoleh KTP-el, adalah:
1. Warga sudah melakukan perekaman dan mendapatkan Surat Keterangan (Surket) atau bio data dari kecamatan domisili.
2. Mengajukan permohonan cetak KTP-el di desa/ kecamatan domisili.
Warga pendatang yang sudah melakukan proses pindah datang dan memiliki KK, Surket atau biodata penduduk Kabupaten Bekasi.
Bagi warga yang rumahnya tidak memiliki nomor atau hanya tertera kampung, bisa mendatangi kantor desa atau pihak ketua RT dan RW, karena KTP-el yang tidak sampai ke rumah, dititipkan di desa kemudian didistribusikan melalui RW dan RT.
Reporter: Saban