Infobekasi.co.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi menutup dua pusat perbelanjaan pada Senin (18/5). Pasalnya, keduanya Naga Swalayan dan SGC menjadi tempat berkerumun di tengah penerapan PSBB.
“Setelah kami evaluasi beberapa hari, tidak bisa dijaga protokol kesehatan penanganan Covid-19,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan.
Protokol kesehatan penting supaya penyebaran wabah virus corona tidak melebar atau meluas. Karena itu, kegiatan yang berpotensi menyebarkan virus corona ditertibkan.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan, penutupan sesuai dengan Perda peraturan Bupati No. 3 tentang pelaksanaan (PSBB). Salah satu dalam pasal (14) bahwa mall atau pusat perbelanjaan ditutup selama masa (PSBB).
“Namun demikian kita ketahui bahwa kebutuhan masyarakat pun ini menjadi perhatian kita semua, apabila di dalam evaluasi ternyata tidak mengindahkan protokol kesehatan. Maka kami sebagai penegak peraturan melaksanakan penutupan,” ujar Yana. (fiz)