Beragam Komentar Netizen Perihal Dokumen Kependudukan Berupa Selembar Kertas HVS

Infobekasi.co.id – Kebijakan pemerintah mengganti semua jenis dokumen kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil (Disdukcapil) di semua Kota dan Kabupaten dengan kertas HVS dengan berat 80 gram, disambut beragam oleh warganet.

“Diliatnya kaya ga ada harganya bgt itu surat2 penting, sudah sedemikian parah miskinnya sampai kertas aja pakai yang paling murah,” tulis Annisa Azmya, dalam komentar di sosial media facebook, menanggapi kebijakan itu.

Malah ada yang menilai, lebih mahal kertas bungkus nasi Padang, ketimbang dokumen kependudukan saat ini, “Kek bungkus gorengan,” cetus Nisin Febriyansah, di akun facebook (FB)-nya.

Sejumlah warganet juga mengkhawartirkan adanya pemalsuan, karena print asli dan fotokopi akan sama terlihat, “Tidak ada warna dan hanya putih polos serta cetakan isi dokumen warna hitam,” @Mardiana1980, dalam akun IG nya.

Namun ada juga yang menyambut baik, ini karena akan mudah mencetak ulang jika hilang atau rusak, “Bisa ngeprint lagi kalau hilang atau rusak lewat email,” tulis Engkim Mulyadi di FB-nya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, menjelaskan, bahwa dokumen kependudukan yang semula menggunakan Kertas Security Printing, diubah menjadi kertas HVS dengan spesifikasi, ukuran A4, rangkap satu dan warna putih.

Dokumen Administrasi Kependudukan yang dicetak dalam bentuk kertas HVS A4 80 gram itu.
a. Kartu Keluarga
b. Akta Kelahiran
c. Akta Kematian
d. Akta Perkawinan
e. Akta Perceraian
f. Akta Pengangkatan Anak
g. Akta Pengakuan Anak dan
h. Akta Pengesahan Anak.

Reporter: Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini