Target Pendapatan Daerah Kota Bekasi Berkurang Rp 1 Triliun Akibat Covid-19

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menurunkan target pendapatan asli daerah Rp 1 triliun akibat pandemi Covid-19. Target semula sebesar Rp 3,04 triliun, sekarang ditetapkan senilai Rp 2,09 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, penyesuaian tersebut berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ. Nomor 117/KMK.07/2020.

“Tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat,” kata Aan, Rabu (5/8).

Adapun struktur dari pendapatan daerah antara lain pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan lain-lain yang sah. Dari empat komponen ini, hanya pengelolaan kekayaan yang tidak mengalami penurunan yaitu sebesar Rp 21 miliar.

Ia merinci pajak daerah semula ditetapkan sebesar Rp 2,1 triliun sekarang menjadi Rp 1,5 triliun, retribusi daerah dari Rp 165 miliar menjadi Rp 82 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah semua Rp 716 miliar menjadi Rp 467 miliar.

“Sekarang target pendapatan (setelah penyesuaian sudah mencapai 50.7 persen,” ucap Aan Suhanda.

Menurut dia, separuh lebih target yang terealisasi tersebut rinciannya adalah pajak daerah sebesar 843,7 miliar, retribusi daerah Rp 41 miliar, pengelolaan kekayaan daerah Rp 8 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp 169 miliar. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini