Infobekasi.co.id – Seorang remaja berusia 14 tahun, dibekuk aparat dari Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Sebabnya, remaja berinisial MGH itu terlibat kasus pembegalan sepeda motor.
Selain MGH, polisi masih memburu tiga kawannya. Mereka adalah R alias K (16), G (17), dan A (17).
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugimin menuturkan, komplotan ini membegal Budi ketika melintas di Kampung Rancamalaka RT 01 RW 06, Desa Hegarmanah pada Minggu (26/7) lalu.
“Korban diancam dengan senjata tajam jenis celurit oleh para tersangka supaya menyerahkan sepeda motor miliknya,” kata Sugimin, Jumat (7/8).
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap MGH. Sementara tiga kawannya yang sudah teridentifikasi sedang diburu.
Menurut dia, hasil pemeriksaan komplotan ABG pembegal ini telah tiga kali melakukan aksinya. Modusnya memepet korban lalu mengancam menggunakan senjata tajam.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik korban dan milik pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 subs 363 jo 56 KUHP. Ancamannya hukuman paling lama 15 tahun penjara. (fiz)