Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 27 Juli lalu itu, seluruh masyarakat Kota Bekasi diminta mengibarkan bendera merah-putih selama sebulan penuh (1-31 Agustus 2020). Adapun kegiatan upacara bendera tingkat kota dilaksanakan di Alun-alun, Jalan Pramuka mulai pukul 07.00 WIB.
Kepada masyarakat mulai pukul 10.17-10.20 atau selama tiga menit dalam rangka mendengarkan detik-detik proklamasi dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya diminta untuk menghentikan aktivitasnya sejenak. Petugas Damkar akan membunyikan sirine di berbagai titik.
Sedangkan rumah ibadah membunyikan pengeras suara, lonceng atau penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang. (fiz)