Infobekasi.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengeluarkan layanan pengaduan pelanggaran protokol kesehatan di masyarakat. Hal ini dilakukan supaya masyarakat tertib dalam menjalankan peraturan untuk mencegah penularan Covid 19.
“Kita sudah buat untuk layanan pengaduan, manakala warga masyarakat ini menemukan di satu wilayah tertentu yang tidak mematuhi protokol kesehatan, silakan lapor, kami akan tindak lanjuti,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kaombes Wijonarko pada Senin (28/9).
Nomor pengaduan itu adalah 0812-8547-0086. Ini merupakan langkah kepolisian dalam membantu penanganan Covid 19 yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Saat ini kita akan memberdayakan RW siaga ya, untuk ikut berpartisipasi dalam rangka mematuhi protokol kesehatan yang ada, supaya upaya yang kita lakukan dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini bisa maksimal, dan warga masyarakat bisa mendukung kegiatan ini,” ucap dia.
Sebelumnya aparat gabungan Kepolisian, TNI dan Satpol-PP Kota Bekasi pada Sabtu lalulalua (26/09) malam mendatangi mendatangi kafe di Galax lalu menyegelnya. Pasalnya aktivitas di sana melanggar protokol kesehatan.
Kontributor: Denny Arya Putra