Infobekasi.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja. Pelaku Sultan Alfatur (19) dibekuk ketika berada di Jalan Tiva VII No.12 RT.004 RW. 008 Mekar Jaya, Sukma Jaya, Kota Depok Sabtu (17/10) pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan pengungkapan bermula ketika kepolisian mendapatan info dari masyarakat adanya kasus penyalahgunaan narkotika.
“Atas informasi tersebut unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan didapatkan barang bukti narkotika jenis ganja,” ucap Armayni saat press release di Mapolsek Bekasi Kota, Kamis (22/10) Sore.
Dia menjelaskan atas penangkapan tersebut pelaku dibawa ke Polsek Bekasi Kota untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, tersangka mengakui perbuatannya.
“Pelaku menjelaskan dia mendapatkan barang itu dengan cara membeli dari salah seorang pelaku yang saat ini masih DPO dengan harga 5,6 juta rupiah dan paket itu diantar oleh pelaku kepadanya,” paparnya.
Adapun Barang Bukti sendiri yang diamankan oleh polisi atas kejadian tersebut yakni : 5 bungkus kertas coklat berisi ganja dengan berat brutto 237 gram, 3 bungkus kertas coklat berisi ganja dengan berat brutto 117 gram, 8 bungkus kertas coklat berisi ganja dengan berat 63 gram.
Dengan rincian total secara keseluruhan berat brutto barang bukti tersebut sebanyak 527 gram.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor: Denny Arya P