Tok! UMK di Kota Bekasi Tahun Depan Naik, Ini Besarannya

Infobekasi.co.id – Upah minimum di Kota Bekasi tahun 2021 disepakati naik 4,21 persen menjadi Rp 4,78 juta lebih. Nilai ini naik sebesar Rp 193 ribu dari upah tahun ini sebesar Rp 4,58 juta.

“Naik 4,21 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti ketika dihubungi pada Rabu (18/11).

Kesepakatan diambil dalam rapat bersama dewan pengupahan kota pada Selasa malam kemarin di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi.

Ia mengatakan, angka yang diputuskan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Acuannya adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Sekarang sedang disiapkan untuk dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat,” tutur Ika.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi, Fajar Winarno tak memperpasalahkan nilai kenaikan yang lebih rendah dibandingkan usulan serikat sebesar 5,02 persen.

“Mudah mudahan segera di SK-kan Gubernur,” kata Fajar.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini