UMK 2023 Kota Bekasi Tunggu Sosialisasi Permenaker

Infobekasi.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi menyatakan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi Tahun 2023 mendatang sementara waktu, masih menunggu dari adanya sosialisasi terhadap Permenaker Nomor 18/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pasalnya, aturan yang diteken pada 16 November 2022 ini berisi formula penentuan upah minimum 2023 bagi pemerintah daerah.

“Kalau untuk UMK kita sedang menunggu sosialisasi Permenaker itu aja, kan adanya munculnya Permenaker 18 Tahun 2022. Sehingga kita menunggu,” ujar
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, saat dikonfirmasi jurnalis Infobekasi.co.id, Senin (21/11/22) Kemarin.

Ika menyatakan, pihaknya belum bisa berbicara lebih jauh mengenai pembahasan terkait UMK tahun 2023 mendatang. Mengenai prosesnya, pihaknya juga masih menunggu pembahasan.

Lebih jauh Ika mengungkapkan, bila kepastian waktu pembahasan UMK sudah tiba. Pihaknya bakal segera menyelenggarakan rapat bersama pihak-pihak terkait, mengenai usulan kenaikan UMK sehingga segera terlaksana berjalan lancar.

“Kita mintanya secepatnya ingin ada rapat. Sebab, mengenai pemberitaannya bisa sesuai, bisa tidak. Kita masih menunggu. Prinsipnya tetap akan dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang sudah ditentukan,” papar Ika.

“Sekarang kan saya mendapatkan arahan dari pusat seperti apa, tentunya ini juga ada proses yang harus saya sampaikan kepada unsur APINDO, unsur Serikat Pekerja. Supaya nanti kalau sudah diberikan kepastian, supaya tidak ada lagi aksi-aksi yang tidak diinginkan,” sambung Ika.

Pada dasarnya pemerintah pusat sudah menyerap aspirasi para serikat pekerja, terutama dalam pokok pembahasan kenaikan Upah Minimum. Namun, secara konteks kenaikannya upah, pemerintah juga harus melihat layak atau tidaknya kenaikan upah tersebut.

“Karena bagaimanapun pemerintah pusat sudah mendengar apa yang menjadi keinginan serikat pekerja. Tapi walaupun tidak memenuhi kesemuanya, tetapi paling tidak ada tingkat kenaikannya. Nah, ini yang menjadi pro kontra di daerah yang juga sedang terjadi. Kita masih menunggu arahan Kemaneker. Supaya tidak ada gesekan lagi berkaitan dengan upah minimun, riskan soalnya,” tandas Ika.

Sebagai informasi, tahun 2022 lalu, Kota Bekasi merupakan wilayah yang dengan UMK tertinggi secara Nasional. Angkanya di kisaran Rp.4,816.921,17. Dari angka itu dinilai cukup tinggi dibandingkan dua wilayah lainnya, seperti Kabupaten Bekasi maupun Kabupaten Karawang.

Penetapannya UMK tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Kontributor: Denny Arya Putra 

(drs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini