Menaker Sebut Kenaikan Upah di Kota Bekasi Domain Gubernur

Infobekasi.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum di Kota Bekasi menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Adapun upah di Kota Bekasi tahun 2021 naik 4,21 persen menjadi Rp 4,78 juta.

“Saya kira untuk kenaikan UMK Kota Bekasi 2021 itu domainnya lebih ke Gubernur Jawa Barat,” ucap Ika seusai launching acara Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Melalui Sistem Aplikasi e-PP dan e-PKB. Kamus (19/11).

Sebelum dibuatkan surat keputusan, kata dia, upah rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) akan dirundingkan lagi di tingkat provinsi.

“Saya kira nanti gubernur akan mempertimbangkan hal itu dalam berbagai aspek seperti keberlangsungan usaha, perlindungan pengupahan kepada pekerjanya dan lain lain,” tutur Ida.

Upah minimum di Kota Bekasi tahun 2021 disepakati naik sebesar 4,21 persen menjadi Rp 4,78 juta lebih. Angka ini naik sebesar Rp 193 ribu dari upah tahun ini sebesar Rp 4,58 juta.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini