Seorang Pak RT di Jatisampurna Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan

Infobekasi.co.id – Ahmad Sulaeman (43) seorang Ketua RT di Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi mendekam di penjara karena melakukan pembunuhan. Korbannya adalah Misun Mardian, mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuhnya.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Nilam 13 RT 03 RW 10 pada Rabu (18/11) pukul 11.30 WIB. Tak lama setelah melakukan pembunuhan, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Pondok Gede.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak mengatakan kasus pembunuhan bermula ketika pelaku sedang melaksanakan kegiatan membagikan sembako bantuan Covid 19 kepada warga.

“Pelaku mendapatkan informasi dari salah seorang warganya yang menyatakan bahwa tanah yang dimiliki sedang diukur – ukur oleh si korban,” ucap Jimmy di Mapolsek Pondok Gede, pada Jumat (20/11), siang.

Mendengar kabar itu, pelaku bergegas ke lokasi untuk mengecek tanahnya menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi pelaku melihat ada lima orang yang salah satunya itu korban sedang mengukur tanah.

“Pelaku dan korban cekcok,” katanya.

Kesal, pelaku lantas pergi ke rumah seorang warga. Di sana dia mengambil sebilah golok lalu kembali lagi ke lokasi. Korban dibacok di beberapa bagian tubuhnya hingga tewas di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah golok berlumuran darah dan 1 pakaian milik korban.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini