Ridwan Kamil Restui Kenaikan UMK di Bekasi

Infobekasi.co.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merestui rekomendasi kenaikan upah minimum di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.

Keputusan penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.774 – Yanbangsos 2020 Tentang Upah Minimum Kapubaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Dengan ditetapkannya itu, maka upah minimum di Kota Bekasi tahun depan sebesar Rp 4.782.935 naik Rp 193.227 atau 4,21 persen dari upah tahun ini. Sementara di Kabupaten Bekasi upah tahun depan sebesar 4.791.800 naik 6,51 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengonfirmasikan SK penetapan upah oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Alhamdulillah sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat,” ucap Ika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Pada Minggu (22/11) Siang.

Dengan ditetapkannya itu, pihanya berharap semua elemen di dalam hubungan industrial dapat menerimanya.

“Semoga keputusan ditetapkannya UMK ini agar dapat terealisasi di Kota Bekasi dan keberlangsungan untuk para usaha agar dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini