Realisasi Pajak Hotel di Bekasi Rp 20,5 Miliar, Indekos Menyumbang Rp 227 Juta

Infobekasi.co.id – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Tedy Hafni mengatakan realisasi pajak hotel di wilayahnya sudah mencapai 81,35 persen dari target setelah penyesuaian akibat pandemi Covid 19.

Realisasi ini setera dengan Rp 20,5 miliar. Sedangkan target yang ditetapkan setelah penyesuaian akibat pandemi sebesar Rp 25,2 miliar.

“Alhamdulillah untuk presentase pajak hotel itu kita paling tinggi dengan mencapai angka di 81,35 persen,” ucap Tedy saat ditemui di Stadion Patriot Chandrabaga, Selasa (24/11).

Pajak hotel, menurut dia, terbagi sembilan kategori. Antara lain hotel melati bintang dua dan tiga, hotel bintang satu, tiga dan empat. Lalu ada Motel, losmen, rumah penginapan, dan sejenisnya serta indekos atau rumah kos.

Khusus pajak rumah kos sudah terealisasi Rp 227 juta dari targetnya Rp 581,3 juta.

Tedy melanjutkan pengumpulan pajak hotel yang sudah terealisasi sebesar 81,35 persen merupakan buah hasil instansinya dan jajaran.

“Perjuangan keras mencapai target pajak hotel ini dengan di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, ” jelasnya.

Pihaknya berharap pajak hotel bisa mencapai target sampai dengan akhir tahun.

“Ya mudah-mudahan pada akhir tahun ini okupasi hotel semakin meningkat menjelang masa liburan akhir tahun ini,” kata dia.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini