Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional dalam skala mikro. Kebijakan ini mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah mengatakan, PSBM diperpanjang sampai dengan 23 Desember mendatang.
“Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru,” ujar pada Senin (30/11).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.783-Hukham/2020 tertanggal 26 November 2020 tentang perpanjangan kedelapan PSBB proporsional wilayah Bodebek disebutkan, Bupati dan Walikota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah.
Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan, Bupati/Walikota berkoordinasi dengan unsur TNI/Polri di daerah masing-masing dalam pengamanan dan pengawasan kesehatan secara konsisten, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, jumlah kasus Covid-19 secara kumulatif di Kabupaten Bekasi sudah mencapai 6110. Dengan angka kematian mencapai 107 pasien. Adapun kasus aktif sekarang 472, sementara pasien sembuh 5.531. (fiz)