Pengadilan Sudah Vonis Manusia Silver, Pelaku Mutilasi di Bekasi Barat

Infobekasi.co.id – Pengadilan Negeri Bekasi memvonis tujuh tahun penjara terdakwa kasus mutilasi di Bekasi Barat. Majelis hakim menganggap terdakwa A yang sehari-hari sebagai manusia silver terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Vonis tujuh tahun penjara itu didapatkan terdakwa dalam sidang putusan di PN Bekasi pada Kamis (14/1) lalu. Adapun sidang digelar secara tertutup dan secara daring untuk menghindari penularan virus corona.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai A yang sekarang berusia 17 tahun terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Donny Saputra (24) di rumahnya di Jakasampurna, Bekasi Barat. Tubuh Donny lalu dimutilasi menjadi beberapa bagian dan dibuang di beberapa lokasi di Kayuringin, Bekasi Selatan.

“Yang memperberat atas putusan hakim tersebut diantaranya adalah karena terdakwa memang merencanakan dan adanya aksi mutilasi terhadap korban,” ucap kuasa hukum terdakwa, Maryani.

Sementara itu, ada beberapa pertimbangan yang meringankan putusan. Antara lain, terdakwa dianggap kooperatif, menjawab keterangan di persidangan dengan konsisten, serta masih di bawah umur dan juga berstatus sebagai korban sodomi.

“Dia juga merupakan korban dari Donny Saputra, karena ada bukti visum kalau dia (A) ini disodomi,” ungkapnya.

Atas putusan itu, A yang sekarang berstatus terpidana tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Terdakwa, kata dia, cenderung menerima putusan hukuman tujuh tahun penjara tersebut.

“KPAD nanti akan pantau itu mengenai peralihan dia menjadi dewasa, nanti dia akan dipindahkan,” tutupnya.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini