Setelah Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Tempat Manusia Silver Ditahan

Infobekasi.co.id – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi Aris Setiawan mengatakan sidang kasus mutilasi dengan terdakwa A (17) berlangsung selama dua pekan dari sidang perdana sampai putusan. Sidang dipercepat karena terdakwa akan masuk usia dewasa pada tahun ini.

A divonis bersalah dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. A menurut pengadilan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Donny Saputra (24). Pembunuhan terjadi di kediaman A di Bekasi Barat pada Desember lalu.

Sidang perdana digelar awal Januari 2021, dua pekan kemudian kasusnya diputus.

“Jadi memang dari kepolisian, JPU dan majelis hakim sepakat kalau kasus ini memang tergolong sebagai extra ordinary crime. Karena pelakunya anak-anak, mereka menilai yang harus diperlukan adalah rehabilitasi anaknya, sehingga menurut pertimbangan dari majelis hakim prosesnya dipercepat,” ucap Aris Sabtu (16/01).

Aris menuturkan adapun faktor percepatan putusan pengadilan terhadap A, dikarenakan pada tahun ini A akan berusia 18 tahun.

“Jadi kami menilai yang harus diperlukan adalah pada saat anak ini sudah berada di dalam masa tahanan, yang akan kami lakukan adalah merehabilitasi mental A hingga keluar dari penjara. Itu yang menjadi fokus kami,” jelas dia.

Dia memaparkan adapun alasan pihak KPAD merehabilitasi mental terhadap A, karna dikhawatirkan ketika A sudah berada di penjara akan terganggu untuk segi mental pribadinya.

“Karena dalam beberapa kasus, kalau tidak segera dilakukan rehabilitasi, dikhawatirkan anak ini mentalnya malah rusak di penjara. Khawatirnya nanti ketika dia sudah keluar dari penjara, malah jadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tutur Aris.

A ini, kata dia, masih tergolong anak-anak. Mentalnya sendiri pun tergolong masih labil. A sekarang berstatus terpidana, karena itu akan dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Anak Bandung, Jawa Barat.

“Nantinya kami (KPAD) beserta tim psikolog harus bekerja keras juga untuk melakukan monitoring terhadap dia guna merehabilitasi dari segi mentalnya,” tutupnya.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini