Infobekasi.co.id – Aksi Gondrong berakhir di penjara Polres Metro Bekasi. Sebelumnya, pria berusia 45 tahun ini viral di media sosial karena aksinya yang disebut-sebut bisa menggandakan uang. Polisi mengungkap bahwa yang dilakukan Gondrong adalah trik sulap, uangnya juga palsu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, aksi yang ditontonkan kepada sejumlah orang dan direkam itu bagian dari unjuk kebolehan “kesaktian” Gondrong. Motifnya, supaya pasiennya percaya kalau dia bisa mengobati orang sakit di luar medis.
“Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien,” kata Hendra, Selasa (23/3).
Hendra menuturkan, selama 28 tahun Gondrong menggeluti pekerjaan sebagai tukang pijat, menjual barang antik dan melakukan pengobatan-pengobatan versi dia sendiri.
“Termasuk memberikan jimat, pelet, dan seterusnya dan sifatnya mistik,” kata Hendra yang memastikan kalau video yang viral adalah trik sulap.
Ia mengatakan, video dibuat pada awal Maret lalu. Setelah video menyebar, kata dia, pasiennya melonjak.
“Dua minggu terakhir ini, pasien melonjak sampai 200 orang per hari. Untuk imbalan pengobatan variatif, ada Rp 50 ribu, Rp 100 ribu,” kata Hendra.
Gondrong kini mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Sebabnya, Gondrong menikahi istrinya ketika masih berusia 15 tahun. Polisi menemukan unsur pidana, menyetuhubi anak di bawah umur. Adapun Gondrong menikahi NT, ketika itu dengan iming-imingi akan melunasi hutan-hutang calon mertuanya, membeli tanah hingga membangunkan rumah.
“Sampai saat ini janji itu tidak terealisasi,” kata Hendra. (fiz)