Infobekasi.co.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi menetapkan Hermawan alias Gondrong sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Gondrong adalah orang yang viral di media sosial dengan narasi menggandakan uang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, korbannya tak lain merupakan istrinya sendiri, inisialnya NT. Sebab, NT dinikahi ketika berusia 15 tahun secara siri.
“Pelaku menikahi korban yang saat itu masih berusia 15 tahun, setelah menikahi korban, pelaku menyetubuhi kornan layaknya suami istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang sekarang berusia tiga tahun,” kata Hendra.
Hendra menuturkan, pelaku mengiming-imingi calon mertuanya akan melunasi hutang-hutangnya, lalu membelikan tanah hingga membangunkan rumah, supaya mengizinkan korban menikah dengannya.
“Sampai saat ini janji tersebut tidak terealisasi,” kata dia.
Sebelumnya, aksi Gondrong viral di media sosial. Videonya beraksi dengan tumpukan uang. Narasi dalam video disebut penggandaan uang. Polisi mengungkap jika uang itu palsu, videonya dibuat pada awal Maret lalu oleh istrinya. (fiz)