Keributan di Jembatan Grand Kamala Lagoon Akan Dibawa ke Jalur Hukum

Infobekasi.co.id – Dinas Perhubungan Kota Bekasi akan melaporkan seorang pengguna jalan Kalimalang yang mengamuk di jembatan Grand Kamala Lagoon. Pasalnya, pria dengan kepala plontos itu merusak rambul lalu lintas milik pemerintah.

“Kalau merusak fasilitas jalan, itu kan aset negara serta ada UU yang mengikat,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Teguh Indrianto kepada wartawan, Kamis (25/03).

Fasilitas yang dirusak berupa papan larangan berputar dari arah Bekasi menuju ke Jakarta di jembatan Grand Kamala Lagoon. Motif perusakan diduga karena pria tersebut enggan berputar balik di jembatan selanjutnya, sesuai kebijakan dinas perhubungan selah jembatan Grand Kamala Lagoon dibuka.

“Saya mau bikin aduan ke SPKT Polres,” kata dia.

Ia menyebut, tindakan merusak rambu lalu lintas tak bisa ditoleransi. Laporan kepada polisi, kata dia, sebagai peringatan supaya tidak ada lagi kejadian serupa.

“Tindakan yang merusak rambu itu yang enggak bisa kita terima, dia yang melakukan perusakan itu yang enggak bisa tolerir,” kata dia.

Jembatan di depan Grand Kamala Lagoon tidak bisa dipakai berputar dari arah Bekasi menuju ke Jakarta. Hanya bisa digunakan berputar dari Jakarta. Selain berputar, jembatan itu juga langsung mengakses ke kawasan Grand Kamala Lagoon. kawasan yang dikembangkan oleh perusahaan BUMN, yaitu PP Properti.

Jembatan ini sudah terpasang traffic light. Dioperasikan sejak 23 Maret lalu. Karena itu, jembatan berputar di depan BSK ditutup, menyusul dibukanya jembatan Grand Kamala Lagoon.

Hal ini memicu terjadinya keributan seorang pengguna jalan dengan petugas dinas perhubungan pagi tadi. Pria itu protes karena tidak bisa berputar di depan Grand Kamala Lagoon. Adapun putaran yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan berada di depan Al Azhar.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini