Begal Sadis di Cibitung Dibekuk Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Infobekasi.co.id – Polisi meringkus dua dari empat kawanan begal yang beraksi di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Polisi menyebut, kawanan begal ini cukup sadis, tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam yang dibawanya.

“Dari laporan korban dua orang laki-laki, dua tersangka sudah diamankan dengan inisial DM dan JS,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dilansir dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya, Jumat (26/3).

Sementara itu, dua tersangka lainnya sudah dikantongi identitasnya. Keduanya masing-masing berinisial M dan YY. Polisi sekarang tengah memburunya.

Dalam proses penangkapan para pelaku, kata Yusri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk melukai korbannya.

“Ada dua senjata tajam yang juga diamankan yakni celurit dan pedang,” kata dia.

Senjata itu, dipakai untuk melukai korban jika ada yang melawan.

“Setelah korban jatuh, baru si DM dan JS mengambil kendaraan milik korban,” sambungnya.

Yusri menjelaskan, para tersangka kasus pembegalan di Kabupaten Bekasi akan dijerat dengan hukuman 9 tahun penjara.

“Tersangka kami persangkakan di Pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini