Anak Anggota DPRD Terancam Penjara 15 Tahun

Infobekasi.co.id – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan AT (21) anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi yang melakukan tindakan asusila terhadap PU (15) remaja dibawah umur dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Junto 76 D UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

“Dijatuhkannya pasal tersebut, dikarenakan AT melakukan persetubuhan anak dibawah umur, sehingga pihak kepolisian menjatuhkan hukuman itu kepada dirinya,” jelas dia saat melakukan Press Realese di Mapolresto Bekasi Kota, Jumat (21/05) Sore.

Ia menjelaskan, AT sendiri pada pagi hari tadi, diserahkan langsung oleh orang tuanya yakni IHT bersama Kuasa Hukum ke pihak kepolisian guna melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

“AT dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota oleh Orang Tua nya sekitar pukul 04.00 wib pagi, dengan AT dijemput oleh orang tuanya dari wilayah Cicahem, Kota Bandung dan langsung dilakukan proses pemeriksaan ke pihak Jatanras,” ungkapnya.

Sementara, dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain yakni , Satu lembar akte kelahiran korban, satu buah sweater rajut lengan panjang berwarna coklat milik korban, 2 pakaian dalam yang digunakan korban, serta 1 buah celana panjang kotak berwarna hitam yang digunakan korban.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini