Pemerintah Bekasi Perpanjang Masa PPKM Berbasis Mikro

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di wilayahnya sampai 14 Juni 2021.

Perpanjangan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor : 556/658/Set.Covid-19 mengenai PPKM Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi.

Pada sektor perdagangan ini baik meliputi Pasar Tradisional dan Swasta dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Kemudian untuk pedagang kaki lima yang berada di wilayah Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan bagi jam operasional dimulai dari pukul 21.00 wib sampai dengan pukul 05.00 wib.

Setelah itu Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan pasar Atrium Pondok Gede bagi jam operasionalnya dibuka setiap hari, yakni dari pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 21.00 wib.

Serta Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya bagi jam operasionalnya dimulai dari pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 22.00 wib.

Selanjutnya, Tempat Usaha/Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan Serta Hiburan seperti restoran atau rumah makan bagi jam operasionalnya diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00 wib.

Sedangkan kegiatan karoke dan bioskop bagi jam operasionalnya dimulai dari pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 23.00 wib.

Lalu untuk tempat panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga diperbolehkan
bagi jam operasionalnya dimulai dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 22.00 wib.

Namun untuk arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik mulai bagi jam operasionalnya dimulai dari pukul pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB.

Terakhir untuk tempat gelanggang olahraga atau kebugaran diperbolehkan bagi jam operasionalnya dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 22.00 wib. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WlB.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini