Infobekasi.co.id – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemerintah daerah sudah melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 03 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
“Kalau saya baca di PPKM mikronya pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menitik beratkan pada RT dan RW. Jadi secara jelas digambarkan di situ, nah itu kan kita sudah lakukan di bulan Maret, April 2020 lalu,” ujar Rahmat saat ditemui infobekasi.co.id di Stadion Patriot Chandrabaga, Rabu (09/02).
Dia memaparkan, kebijakan yang telah diterapkan dinamai RW Siaga. Langkah ini dilakukan untuk menanggulangi terjadinya penyebaran Covid-19 melalui kluster keluarga.
“Artinya pada saat kita lakukan RW Siaga tersebut yang didalamnya ada lingkup RT. Dalam bentuk format yang kecil, kita mampu untuk mengendalikan tingkat penyebaran virus Covid-19 ini dan tentunya hal itu sejalan dengan apa yang sudah kita lakukan serta bagaimana cara pengendaliannya,” kata dia.
Rahmat melanjutkan, sehingga dengan diadakannya penerepan proses PPKM berbasis mikro ini, ia menilai kebijakan tersebut sudah sejalan seperti apa yang sudah dilakukan oleh Pemkot Bekasi.
“Kebijakan PPKM berbasis mikro ini Sejalan dengan yang kita telah lakukan. Artinya kita sudah tidak kaget lagi, tinggal sekarang yang kita lakukan adalah tracking terhadap isolasi mandiri maupun perawatan,” tutupnya.
Kontributor: Denny Arya Putra