Infobekasi.co.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah meminta kepada pemilik usaha warung makan dan sejenisnya bekerja sama dalam menegakkan aturan PPKM level 4 di wilayahnya.
“Saya meminta agar kepada para pemilik Cafe atau Restoran di Kota Bekasi agar ikut serta mengawasi para pengunjungnya, karena dimasa PPKM Level 4 seperti kita ketahui untuk aturan Cafe dan Restoran hanya diperbolehkan bagi para pengunjung hanya diberikan waktu makan ditempat selama 20 menit,” ucap Abi saat dikonfirmasi, Rabu (28/07).
Ia menjelaskan, adapun dari penerapan PPKM Level 4 baik Cafe dan Restoran hanya diizinkan melayani makan di tempat sampai pada pukul 20.00 WIB. Ia meyakini pengusaha sudah mengetahui aturan tersebut.
“Kan ada jam akhirnya, ya jam akhirnya sampai dengan jam 8 malam, jadi dari pagi dipersilakan buka dengan ketentuan mereka sendiri yang harusnya mengatur para pengunjungnya masing-masing agar untuk makan ditempat hanya sampai 20 menit saja,” ujarnya.
Pihaknya sendiri juga tidak dapat melakukan patroli secara rutin untuk mengecek setiap Cafe atau Restoran dari setiap pengunjung yang datang, ketika sedang makan ditempat secara keseluruhan.
“Karena kalau kita tongkrongin juga kan berapa jumlah tempat rumah makan ya ada di Kota Bekasi, kemudian berapa pula anggota Satpol-PP kita, jadi kan tidak akan mungkin untuk ter-cover secara keseluruhan,” pungkasnya.
Kontributor: Denny Arya Putra
#infobekasi






























