Infobekasi.co.id – Seleb TikTok Julia Eka Putri Istanti atau sering disapa dengan Juyy Putri didenda Rp 12 juta karena melanggar PPKM Level 4. Pasalnya, dia menggelar pesta ulang tahun ke 18 di Hotel Aston, Bekasi Selatan pada 21 Juli lalu.
“Hari ini saya sudah melewati sidang dan saya juga sudah membayar denda,” ucap Juyy seusai menjalankan sidang operasi yustisi di Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/07) Siang.
Juyy menyampaikan atas adanya kejadian ini, wanita yang kini berusia 18 tahun tersebut juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat Kota Bekasi pada khususnya, telah membuat heboh karena ulahnya.
“Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ulah saya yang bikin resah atau marah. Intinya saya minta maaf,” jelasnya.
Ia memetik pelajaran dalam peristiwa itu. Ia mengaku tidak akan mengulanginya lagi.
“Dari pelajaran ini (kasus), semoga kedepannya engga ada kejadian lagi kaya gini dan tidak terulang lagi. Saya mengaku salah,” imbuhnya.
Ia berpesan kepada masyarakat dan juga pengikutnya agar jangan mengikuti kesalahan yang telah ia diperbuat dan tetap menjaga prokotol kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini.
“Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku, karena aku salah di sini dan tetap jaga jarak dan hindari kerumunan dan patuh pada protokol kesehatan,” tutupnya.
Kontributor: Denny Arya Putra





























