Infobekasi.co.id – Aparat Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi menangkap empat kawanan begal. Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Jl. Raya Kali CBL – Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua orang lagi masih diburu.
Keempatnya yang sekarang sudah dipenjara masing-masing AR, RP, MF dan MR. Sementara yang sedang diburu polisi adalah G dan A.
Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati mengatakan, komplotan ini ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari DF yang menjadi korban pembegalan pada 24 Juli lalu di Jalan Sukaraja, Tambelang. Korban mengalami luka bacok.
“Jadi modusnya pelaku memepet korban, melukai dan mengambil sepeda motor korban,” kata dia.
Dihadapan Polisi, kawanan ini mengaku melakukan aksi begal bukan kali pertama. Hingga kini Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Kasusnya masih kita kembangkan ya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, komplotan begal sadis ini terancam kurungan 9 tahun penjara lantaran melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (fiz)








































