Infobekasi.co.id – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto mengatakan, pihaknya telah memberhentikan seorang pegawai berstatus tenaga kerja kontrak karena diduga terlibat dugaan penipuan dan penggelapan rekrutmen TKK.
“Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemberhentian sebagai TKK di Kelurahan Perwira,” ucap Karto kepada wartawan, Kamis (07/10).
AA, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh NM, perempuan yang gagal menjadi TKK meski telah menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta. Uang diserahkan pada November 2020 lalu. Janjinya pada Maret 2021 bisa masuk kerja. Tapi, sampai sekarang belum ada kejelasan.
“Sudah interograsi yang bersangkutan mengaku betul (mengakui kesalahannya),” kata Karto.
Ia menyebut, AA dianggap melanggar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kontributor : Denny Arya Putra