Infobekasi.co.id – Komisi III DPRD Kota Bekasi sedang membahas tentang rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Bekasi.
“Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD),” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Lilis Nurlia pada Minggu (21/11/2021).
Seperti diketahui, ada beberapa BUMD di Kota Bekasi, seperti PDAM Tirta Patriot, PDAM Tirta Bhagasasi, perusahaan yang mengelola TransPatriot, perusahaan yang mengelola minyak dan gas.
“Kami sedang merancang sebuah peraturan yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan milik pemerintah daerah ini,” kata Anggota DPRD dari Dapil Bekasi Barat dan Medansatria ini.
Ia menyebut, perlunya dibuat aturan yang menjadi standarisasi pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, pelayanan air bersih untuk masyarakat yang kerap mendapatkan keluhan.
“Kedepan setelah ada perda ini, pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik lagi,” ucap Lilis Nurlia. (adi/adv)






























