Skip to content

Pemkab Bekasi Batasi Pemilih per TPS, Agar Hitung Suara Tidak Sampai Larut

Infobekasi.co.id – Jaminan kesejahteraan bagi penyelenggara Pilkades Serentak 2026 bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan langkah strategis menjaga integritas dan netralitas pesta demokrasi tingkat desa. Hal ini ditegaskan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja.

“Kesejahteraan penyelenggara sudah disiapkan dari APBD agar tugas dapat dilaksanakan secara optimal. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta netralitas para penyelenggara di lapangan,” ujar Asep, Minggu (26/7/26).

Selain menjamin hak keuangan, Pemkab Bekasi juga mengatur batas jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 500 orang. Aturan ini dibuat agar proses penghitungan suara tidak berlangsung hingga larut malam dan tetap berjalan teliti.

Dengan aturan yang jelas dan dukungan anggaran yang memadai, pemerintah daerah berharap seluruh tahapan Pilkades 2026 di 154 desa dapat berjalan jujur, adil, tertib, dan kondusif.

(Arie/infobekasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *